Ada Diskon Pajak Kripto Bagi Exchanger yang Terdaftar

Pelaku industri kripto pun berharap, pajak yang dibebankan pada setiap transaksi kripto agar bisa diringankan. Angka persentase yang terlihat memanglah terlihat kecil, akan tetapi pada prakteknya pun akan menyerap dana yang besar bila sudah diimplementasikan dalam setiap transaksi jual beli kripto.

Jika pun dibandingkan dengan negara-negara sekitar, memang belum banyak yang membahas tentang pajak final. Di Malaysia, pajak sejenis sedang digodog terkait besarannya yang ada di angka 0,01%.








"Tentunya yang kami harapkan pun ya Indonesia ini tidak harus sama dengan Malaysia, tapi mungkin total pajaknya bisa setengah dari yang sekarang," ungkap Oscar Darmawan dalam d'Mentor, Kamis (14/04/2022). Harapan ini pun didasari oleh perhitungan para pelaku industri kripto yang masih mengusahakan bisnis ini dapat bersaing dengan industri sejenis yang ada di luar negeri.

SCAN DISINI FREE VOUCHER 200RB


Image

"Kalau dari PMK yang ada, itu nanti yang kena (pajak) bukan hanya cuma penjual atau pembeli tapi keduanya. Dengan hitungannya kalau penjual akan kena PPh, pembeli pun ikut kena PPN. Tapi diserahkan pada industry untuk bagaimana memungutnya," lanjutnya.

Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak menambahkan, skema pajak kripto nantinya berjalan mengikuti pergerakan kripto itu sendiri.

"Kalau PPN, itu dilihat kapan terutang kapan saat ada pergerakan kripto. Jadi pergerakan itu bisa berbagai macam cara. Pertama jual beli, bergerak dari penjual ke pembeli. Bisa juga karena tukar-menukar, misalnya etherium ditukar dengan bitcoin. Bisa juga bergerak saat kripto digunakan sebagai 'currency'" jelas Bonar.

Sementara itu, menurut Bonar, skema PPh yang akan dibebankan hanya saat ada proses jual-beli kripto saja, sehingga tidak semua dinamika kripto akan dibebani double tax.

Lebih lanjut Bonar menjelaskan, ada perbedaan tarif yang diberlakukan. Industri yang terdaftar di Bappebti akan memperoleh keringanan pajak, sebaliknya pelaku yang belum masuk dalam daftar tidak akan memperoleh diskon.

"Kalau exchanger yang tedaftar di Bappebti tarifnya adalah 0,11% dan PPh 0,1%. Tapi kalau exchanger itu tidak terdaftar di Bappebti, dia akan kena tarif 2 kali lipat: PPN 2,2% dan PPh 0,2%," tutup Bonar.